BUSINESS
Menkominfo Akan Tetapkan Kecepatan Internet Tetap Minimum 100Mbps

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berencana untuk menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia pada 100Mbps. Rencana ini disebutkan pada Kamis (25/1).
Ia juga menyebutkan bahwa internet saat ini merupakan kebutuhan pokok, sehingga akan dibuat kebijakan yang mengharuskan operator menjual fixed broadband dengan kecepatan minimal 100Mbps. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia saat ini masih rendah dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya, pada angka 24,9Mbps.
Ia juga menilai, kecepatan internet ini diperlukan untuk mendukung ekonomi hingga pemerintahan digital.
Terkait hal ini, Menteri Budi akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi akan optimalisasi kecepatan internet.