5 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Tahun 2024

5 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Tahun 2024
Gubernur di berbagai provinsi Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Photo : Tatler Asia

SEAToday.com, Jakarta - Gubernur di berbagai provinsi Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11). Kenaikan UMP di setiap daerah ini beragam, tergantung inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini naik 3,6 persen atau bertambah Rp165.583 dari UMP 2023.

Lalu, bagaimana dengan kenaikan UMP di daerah lainnya? Berikut adalah lima provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi!

5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi

No.

Provinsi

UMP 2023

UMP 2024 

Persentase Kenaikan

1.

Maluku Utara

Rp2.976.720 

Rp3.200.000

7,5 Persen

2.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Rp1.981.782

Rp2.125.897

7,27 Persen

3.

Jawa Timur 

Rp2.040.244 

Rp2.165.244

6,13 Persen

4.

Sulawesi Tengah

Rp2.599.546

Rp2.736.698

5,28 Persen

5.

Kalimantan Timur

Rp3.201.396

Rp3.360.858

4,98 Persen