BUSINESS
Menteri Sri Mulyani Tetapkan Aturan Insentif PPN untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp5 Miliar

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan pemberian insentif pembelian properti rumah dengan harga dibawah 5 miliar rupiah berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang telah ditandatangani pada 21 November 2023.
Dalam aturan tersebut, pemberian PPN DTP berlaku pada rumah di bawah harga 5 miliar rupiah, namun yang ditanggung pemerintah hanya sampai nilai 2 miliar rupiah. PPN DTP juga terbagi atas dua periode tanggal penyerahan rumah.
PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Aturan tersebut berlaku untuk WNI yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK), dan untuk WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.