BUSINESS
21 Bank Beri Persetujuan Restrukturisasi ke Waskita Karya, Nilainya Capai Rp 23,6 Triliun

SEAToday.com, Jakarta – PT Waskita Raya ( Persero) Tbk dan 21 bank sepakat restrukturisasi utang sebesar Rp 26,3 triliun. Restrukturisasi ini menjadikan Waskita Karya mendapat keringanan bunga dan perpanjangan tenor pembayaran.
Kesepakatan restrukturisasi utang ini ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) Waskita Karya dengan 21 bank yang berlangsung pada Jumat (6/9) kemarin di Menara Danareksa Jakarta Pusat.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kesepakatan restrukturisasi ini adalah upaya untuk memperbaiki kinerja Waskita Karya. Erick mengucapkan terima kasih kepada pihak perbankan (bank) sudah mendukung agar perusahaan milik BUMN ini dalam kondisi sehat.
“Kerja keras dua tahun hari ini terbukti bahwa kita berhasil untuk restrukturisasi yang tentu upaya perbaikan kinerja, dan saya mengucapkan terima kasih kepada para bank yang mendukung,” ujar Erick saat berikan keterangan kepada wartawan.
Sementara itu Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho menjelaskan total nilai Rp 26,3 triliun yang menjadi kewajiban Waskita Karya sudah direstrukturisasi seluruhnya dari pinjaman bank. Kesepakatan ini membuat Waskita Karya dapat keringanan bunga pinjaman sekitar 5 persen menjadi 3,5 persen dan tenor diperpanjang sampai 10 tahun.
“Ada penurunan suku bunga menjadi ke 3,5 persen dan jangka waktunya itu sekitar 10 tahun yang kita setujui bersama,” tutur Hanugroho kepada sejumlah media. Waskita Karya berhasil mendapat persetujuan terkait Pokok Perubahan Perjanjian fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) oleh 5 kreditur bank dengan nilai Rp 5,2 triliun. Restrukturisasi dimulai pada September 2024.
Hanugroho berharap penandatanganan ini jadi awal Waskita Karya mendapat kepercayaan yang diberikan kepada kreditur dan menjadikan Waskita Karya semakin menunjukan performanya semakin lebih baik lagi.