Cara Menukar Uang tidak Layak Edar di Kas Keliling Bank Indonesia

Cara Menukar Uang tidak Layak Edar di Kas Keliling Bank Indonesia

Seatoday.com, Jakarta Hai, apa kamu punya uang lusuh atau uang sobek yang ditempel plester bening? Jika iya, bisa jadi uangmu sudah masuk kategori uang tidak layak edar loh. Menurut peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004, uang yang masuk kategori uang tidak layak edar adalah uang lusuh, uang rusak, uang cacat, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Terus, uang tidak layak edar ini sebaiknya kamu apain? Kamu bisa menukarkannya ke Bank Indonesia melalui Kas Keliling.

Kas Keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah dari Bank Indonesia kepada masyarakat. Layanan ini sebagai bentuk komitmen dari Bank Indonesia dalam memberikan pelayanan yang prima, salah satunya memberikan uang layak edar dalam jumlah yang cukup. Lokasi Kas Keliling ini bisa kamu lihat melalui aplikasi PINTAR. Nah untuk jadwa penukaran bisa kamu lihat juga di aplikasi ini. Karena itu, segera unduh ya aplikasinya. Tapi sebelum menukarkan uangmu, kamu wajib tahu apa saja ketentuan dan syarat untuk menukar uang tidak layak edar di Kas Keliling.

Dikutip langsung dari laman bi.go.di, ketentuan penukaran uang Rupiah logam bisa kamu lakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam. Misal kamu mau menukarkan uang logam pecahan Rp100, maka uang logam Rp100 tersebut jumlahnya harus 250 keping, tidak boleh dicampur dengan pecahan uang logam lainnya.  Sementara untuk uang kertas aturannya juga sama, hanya saja jumlahnya berbeda, yakni harus dalam kelipatan 100 lembar.

Adapun syaratnya, pertama kamu harus mengajukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui halaman utama aplikasi PINTAR. Beberapa data yang perlu kamu siapkan antara lain NIK-KTP, nama, no telepon, dan email. Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan bukti pemesanan penukaran yang memuat informasi kode pemesanan, jumlah penukaran, dan jadwal penukaran. Selanjutnya kamu bisa mengunjungi lokasi Kas Keliling yang sudah ditentukan. Saat menukarkan uang di Kas Keliling, pastikan uangmu sudah terpilah sesuai jenis pecahan dan tahun emisi yang disusun secara searah. Serta tidak menggunakan selotip, lakban, staples, maupun perekat. 

Bagaimana, cukup mudah bukan bukan untuk menukarkan uang Rupiah tidak layak edar di Kas Keliling Bank Indonesia?