Rupiah Digital vs Aset Kripto, Apa Bedanya?

Rupiah Digital vs Aset Kripto, Apa Bedanya?

Seatoday.com, Jakarta Indonesia melalui Bank Indonesia sedang merencanakan pengembangan Rupiah Digital. Berbicara tentang mata uang digital, sebelumnya kamu mungkin lebih dulu sudah mendengar yang namanya asep kripto atau cryptocurrency. Ya semisal Bitcoin, Ripple, Ethereum, dan Stellar. Yang paling terkenal mungkin Bitcoin ya, karena memang Bitcoin merupakan mata uang digital pertama di dunia yang dikenalkan pada tahun 2009. Lalu, apakah Rupiah Digital dan aset kripto ini sama? Mari kita bahas.


Bitcoin, Cryptocurrency Pertama di Dunia


Cryptocurrency atau mata uang digital kerap disebut juga dengan aset kripto. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, cryptocurrency pertama adalah Bitcoin. Pembuatnya sekaligus pengguna pertamanya sampai saat ini belum diketahui secara pasti, nama anonimnya adalah Satoshi Nakamoto. Awalnya, beberapa orang dalam kelompok kecil melakukan transaksi online menggunakan Bitcoin. Sampai akhirnya Bitcoin begitu populer sebagai alat tukar online dan kemudian menjelma menjadi salah satu alat instrumen investasi. Setelah Bitcoin, pada tahun 2011, muncul cryptocurrency ke-2 bernama Litecoin. Kekurangan dari cryptocurrency ini salah satunya karena nilai fluktuasinya yang cepat berubah dalam waktu singkat.


Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia


Pada tahun 2014 Bank Indonesia melarang penggunaan cryptocurrency di Indonesia. Alasannya karena adanya potensi penyalahgunaan dan risiko keamanan. Di mana keduanya bisa saja menggoyahkan stabilitas keuangan negara. Barulah pada tahun 2018, Indonesia memperbolehkan penggunaan cryptocurrency kembali, tapi hanya sebatas sebagai alat instrumen investasi. Bukan sebagai alat pembayaran yang sah.


Bank Indonesia Akhirnya Mengembangkan Rupiah Digital


Sebagai respon terhadap perkembangan mata uang digital, Bank Indonesia kemudian mulai mengembangkan pembuatan Rupiah Digital. Proyek ini sudah dimulai sejak tahun 2022 dan masih terus digarap sampai saat ini. Rencana pembuatan Rupih Digital ini sebagai langkah untuk memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia. Tentu saja berbeda dengan cryptocurrency , Rupiah Digital nantinya akan menjadi mata uang digital resmi di Indonesia. Bank Indonesia langsung yang akan membuat, menerbitkan, dan mengawasi peredarannya. Selain itu, Rupiah Digital bisa menjadi alat tukar atau alat pembayaran di Indonesia sebagaimana uang kertas, logam, dan elektronik. Karena itu, nilainya juga tidak akan berfluktuasi seperti cryptocurrency.


So, kamu sudah paham kan apa bedanya Rupiah Digital dan asep kripto?