Seatoday.com, Jakarta Orang awam mungkin agak sulit membayangkan perbedaan antara Rupiah Digital dan uang elektronik. Apakah orang awam itu salah satunya adalah kamu? Tenang, kamu bisa mempelajari perbedaan dari keduanya melalui tulisan ini.
Sebelumnya mari kita bahas dulu tentang persamaan antara Rupiah Digital dan uang elektronik. Baik Rupiah Digital dan uang elektronik sama-sama hadir sebagai instrumen pembayaran cashless atau non-tunai. Pembayaran non-tunai ini dirasa lebih mampu memproses transaksi dengan aman dan cepat. Mulai terbayang ya?
Uang Elektronik
Sama-sama sebagai instrumen pembayaran non-tunai, lalu apa perbedaan mendasar dari Rupiah Digital dan Uang Elektronik? Kita bahas uang elektronik dulu, ya. Menurut Bank Indonesia, uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilainya disimpan dalam media elektronik tertentu.
Untuk bisa menggunakan uang elektronik ini, kamu terlebih dahulu harus menyetorkan sejumlah uang ke bank penerbit uang elektronik. Kemudian nilainya akan disimpan dalam sebuah server atau chip khusus.
Sebagai gantinya, kamu akan mendapatkan kartu khusus yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi tanpa perlu membawa uang tunai ke mana-mana. Contoh dari uang elektronik ini antara lain kartu debit, kartu kredit, atau e-money.
Rupiah Digital
Nah, kalau Rupiah Digital? Rupiah Digital adalah Rupiah dalam bentuk digital. Bentuknya ada dua yaitu Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dan Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital). Secara fungsi dan kedudukan sama dengan uang logam dan uang kertas, yakni hanya boleh diterbitkan oleh Bank Indonesia langsung. Sementara bank-bank Komersial mungkin hanya sebagai pendistribusinya saja.
Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan Rupiah Digital ini? Hal ini masih menjadi pembahasan Bank Indonesia sampai sekarang. Mari doakan, semoga saja cepat rampung dan cepat diterbitkan.
Sekarang sudah lebih jelas, ya? Uang elektronik itu merupakan rupiah yang dibukukan dan nilainya disimpan dalam sebuah server atau chip. Jadi penerbitnya adalah bank-bank komersial dan untuk menggunakannya kita menggunakan kartu seperti kartu ATM.
Sementara Rupiah Digital adalah Rupiah dalam bentuk digital. Bank komersial tidak bisa menerbitkan Rupiah Digital karena lembaga yang berwenang untuk menerbitkan dan mengedarkan rupiah Digital hanyalah Bank Indonesia.