SEAToday.com, Jakarta - Rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah usai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berlaku per 5 Januari 2024.
Sebelumnya menurut UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar masuk dalam kategori hotel. Oleh karena itu, rumah kos tersebut dikenakan pajak hotel.
Besaran pajak tersebut paling tinggi sebesar 10 persen. Sementara presentase pajak hotel itu secara spesifik ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Namun menurut UU yang baru, rumah kos tidak lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu. Alhasil, rumah kos tidak lagi dikenakan pajak daerah.
Aturan in berlaku dua tahun sejak UU HKPD berlaku pada 5 Januari 2024.
Artikel Rekomendasi
ESG
Pertamina Paparkan Strategi Menjadi Pemimpin Regional Bisnis CCS...
PT Pertamina (Persero) memaparkan strategi menjadi pemimpin regional bisnis Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) dalam Forum Internasional & Indonesia CCS (IICCS) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu, 31...
Sederet Langkah KAI untuk Capai Net Zero Emission
KAI Group melancarkan beberapa langkah strategis untuk mencapai net zero emission.
Sederet Aksi Keberlanjutan di Olimpiade Paris 2024
Olimpiade Paris 2024 menyuguhkan beragam cerita, termasuk aksi keberlanjutan.
Pertamina Raih Penghargaan ESG Bidang Hubungan dengan Pelanggan
Pertamina raih penghargaan Indonesia DEI & ESG (IDEAS) Awards 2024 Kategori ESG (Environmental, Social & Governance).
Popular Posts
Punya Harta 1000 Triliun, Kisah Hidup Prajogo Pangestu Orang Terk...
Kisah hidup pengusaha Prajogo Pangestu menjadi orang terkaya nomor satu di Indonesia dengan harta mencapai Rp1.000 triliun.
Penampakan Gerai Indomaret Pertama di Indonesia
Penampakan gerai Indomaret pertama di Indonesia. Kini banyak yang berdekatan dengan Alfamart.
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Peme...
Pertamina Patra Niaga siap menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.
Harga Emas Antam 2 Juli: Naik Rp 5.000 Jadi Rp 1,368 Juta per Gra...
Harga emas naik sebesar Rp 5.000 per gram menjadi Rp 1.368.000 per gram.
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Berikan Insentif...
Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), resmi diundangkan 11 Juli 2024.