Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Berikan Insentif dan Fasilitas Perizinan

Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Berikan Insentif dan Fasilitas Perizinan
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Berikan Insentif dan Fasilitas Perizinan. (Foto: BPMI Sekretarian Presiden)

SEAToday.com, Jakarta - Presiden Indonesia Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), resmi diundangkan 11 Juli 2024.

Salah satu tujuan Perpres baru ini adalah menarik minat investor untuk meningkatkan minat berinvestasi di IKN. Aturan ini mengatur pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

Perpres ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala OIKN untuk menetapkan pelaku usaha pelopor. Nantinya, pelaku usaha pelopor ini bisa mendapat keuntungan seperti pemberian tarif sampai Rp0 terhadap tanah aset dalam penguasaan (ADP) OIKN. Terlebih lagi, aturan ini juga berikan jaminan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui dua siklus, masing-masing 95 tahun.

Selain itu, Perpres tersebut juga membahas mengenai mekanisme penggantian lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN.