• Wednesday, 06 November 2024

UU HKPD Buat Rumah Kos Tak Lagi Kena Pajak Daerah

UU HKPD Buat Rumah Kos Tak Lagi Kena Pajak Daerah
Illustration of rupiah. Photo : Pinterest

SEAToday.com, Jakarta - Rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah usai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berlaku per 5 Januari 2024.

Sebelumnya menurut UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar masuk dalam kategori hotel. Oleh karena itu, rumah kos tersebut dikenakan pajak hotel.

Besaran pajak tersebut paling tinggi sebesar 10 persen. Sementara presentase pajak hotel itu secara spesifik ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Namun menurut UU yang baru, rumah kos tidak lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu. Alhasil, rumah kos tidak lagi dikenakan pajak daerah.

Aturan in berlaku dua tahun sejak UU HKPD berlaku pada 5 Januari 2024.

Share
ESG
AMAN Plants 10,000 Mangroves for Net Zero Goal on World Environment Day 2024

AMAN Plants 10,000 Mangroves for Net Zero Goal on World Environment Day 2024

5 Simple Steps for Sustainable Lifestyle

Five practical ways to embark on a sustainable lifestyle.

Practical Tips for Household Waste

Sorting household waste is an essential step towards reducing waste generation and promoting environmental sustainability.

Understanding Non-Organic Waste

Non-organic waste refers to discarded materials that are difficult to decompose.

Cash for Trash: Turning Used Plastic Bottles into Rewards

Reverse Vending Machine (RVM) merupakan mesin untuk melayani penukaran botol plastik di fasilitas umum dengan menggunakan sistem poin lewat aplikasi Plasticpay.