Pemerintah Singapura akan Menaikkan Persyaratan Gaji Minimum untuk Tenaga Profesional Asing pada Tahun 2025
SEAToday.com, Singapura-Pada tanggal 4 Maret lalu, Singapura mengumumkanakan menaikkan persyaratan gaji minimum bagi perusahaan yang mempekerjakan profesional dan eksekutif asing, mulai tahun 2025.
Para profesional asing yang bekerja di sektor keuangan harus memiliki gaji minimal 6.200 dolar Singapura atau sekitar 72 juta rupiah per bulan. Sebelumnya, jumlah gaji yang ditetapkan adalah 5.500 dolar Singapura atau sekitar 62 juta rupiah per bulan.
Profesional asing lainnya harus mendapatkan minimal 5.600 dolar Singapura atau sekitar 65 juta rupiah per bulan. Jumlah sebelumnya adalah 5.000 dolar Singapura atau sekitar 58 juta rupiah per bulan.
Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng, mengatakan bahwa dengan memperbarui persyaratan gaji minimum secara teratur, pemerintah Singapura ingin memastikan bahwa ada peluang kerja bagi penduduk setempat.
Dengan memperbarui persyaratan gaji minimum secara teratur, pemerintah Singapura juga ingin memastikan kualitas karyawan asing. Gaji minimum terakhir kali dinaikkan pada September 2022 menjadi 5.000 dolar Singapura per bulan dari 4.500 dolar Singapura per bulan.
Persyaratan gaji minimum didasarkan pada sepertiga gaji teratas untuk para profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi lokal yang meningkat secara progresif seiring bertambahnya usia.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja Negara, sekitar 1,48 juta pekerja asing saat ini berada di Singapura pada Juni 2023, termasuk 197.300 profesional dan eksekutif asing. (AKBAR/ALVIN)
Artikel Rekomendasi
Business
Presiden Joko Widodo, Presiden Joe Biden Sepakati Kerjasama Bisni...
Presiden Joko Widodo menyepakati kerjasama bisnis senilai Rp400,98 triliun dengan Presiden Joe Biden di Gedung Putih, Amerika Serikat.
Popular Posts
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Peme...
Pertamina Patra Niaga siap menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.
5 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Tah...
Gubernur di berbagai provinsi Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11)