Menanti Rencana Redenominasi Rupiah

Menanti Rencana Redenominasi Rupiah

Seatoday.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020. Peraturan Menteri Keuangan ini salah satunya membahas tentang RUU Redenominasi Rupiah. Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.

 

Caranya dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang. Sebagai contoh, Rp100.000 menjadi Rp100 dan Rp10.000 menjadi Rp10. Anda tidak perlu khawatir karena redenominasi rupiah ini tidak akan mengurangi nilai rupiah sehingga daya beli atau harga barang dan jasa akan tetap stabil.

 

Jika sebelumnya satu mangkok bakso seharga Rp10.000, setelah redenominasi mulai diberlakukan, maka harga semangkok bakso juga ikut jadi Rp10. 

 

Supaya Anda semakin paham, mari bandingkan redenominasi dengan sanering. Pada 25 Agustus 1959, Indonesia pernah menerapkan sanering, yakni pemotongan nilai uang. Uang pecahan Rp1.000 dan Rp500 nilainya turun menjadi Rp100 dan Rp50. Setelah sanering, meski nilai rupiah menurun, tapi harga barang tetap normal.

 

Harga semangkok bakso yang semula Rp10.000 tetap Rp10.000. Sehingga untuk membeli bakso, masyarakat harus merogoh uang berkali-kali lipat karena nilai uang yang mereka miliki sudah berkurang. Tujuan dari sanering ini memang untuk mencegah inflasi yang tinggi dan mengendalikan harga. 

 

Berbeda dengan redenominasi, tujuan dari redenominasi hanya untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa menurunkan nilainya. Sehingga transaksi keuangan bisa lebih efisien dan pencatatan keuangan jadi jauh lebih efektif.

 

Tujuan lainnya supaya rupiah memiliki nilai yang setara dengan mata uang dari negara lagi. Misal, setelah redenominasi, maka US$1 akan setarasa dengan Rp15,3 saja.

 

Lalu kapan redenominasi rupiah ini akan berlaku? Redenominasi rupiah ini pertama kali diusulkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2010. Meski sempat surut-timbul, akhirnya rencana ini masuk dalam program Legislasi Nasional Jangka Panjang Menengah 2020-2024. Target pemberlakuan efektifnya mulai tahun 2025. Jadi mari bersiap-siap! (HIL)

 

 

Sumber foto: Pexels/Ahsanjaya