BUSINESS
iPhone 16 Sudah Dapat Sertifikasi TKDN, Bisa Dipasarkan Sebentar Lagi

iPhone 16 Sudah Dapat Sertifikasi TKDN, Bisa Dipasarkan Sebentar Lagi. (Foto: Apple Newsroom)
SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Salah satu produknya adalah iPhone 16, sehingga barang tersebut dipastikan bisa dipasarkan di Indonesia dalam waktu dekat.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif pada Jumat (7/3) merinci 20 sertifikat TKDN tersebut terdiri dari 11 untuk produk telepon seluler dan sembilan untuk produk komputer tablet. Menurutnya, setelah memperoleh sertifikat ini, Apple berikutnya harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel), Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor, serta IMEI dan Persetujuan Impor (PI) sebelum akhirnya dapat dipasarkan.
Dalam kesempatan yang sama Febri juga menjelaskan Apple memilih skema investasi inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN ini. Kesepakatan ini memuat, salah satunya, agar Apple mendirikan pusat riset di Indonesia yang berfokus pada pengembangan perangkat lunak (software).
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” kata Febri.