BUSINESS
Kemenperin: iPhone 16 Tidak Bisa Diperjualbelikan Karena Tanpa Sertifikat TKDN

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa perangkat ponsel iPhone 16 masih tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Jumat (25/10) menyebutkan bahwa Apple belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan tengah menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple sebagai proses perpanjangan sertifikat TKDN.
Terkait perkiraan bahwa sudah ada sebanyak 9.000 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia, Febri menjelaskan produk tersebut merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos yang membayar pajak. Produk tersebut terbatas pada pemakaian pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan.