Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Koperasi

Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Koperasi
Indonesian President Prabowo Subianto.

SEAToday.com, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Dilansir Antara, berdasarkan berkas salinan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/4), disebutkan bahwa Inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.

Pada poin pembukaan Inspres tersebut dikatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.

Presiden Prabowo pun melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah, misalnya Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital.

Sementara, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa, kemudian Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi.

Terdapat sejumlah layanan Koperasi Merah Putih, di antaranya memfasilitasi kebutuhan warga desa, seperti kantor koperasi sebagai pusat layanan administrasi, klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan murah.

Selain itu, Koperasi Merah Putih difasilitasi cold storage untuk menyimpan hasil pertanian/perikanan, layanan simpan pinjam untuk akses modal usaha, hingga logistik desa untuk mendistribusikan kebutuhan pokok.

Adapun pendanaan dan dukungan Koperasi Merah Putih berasal dari berbagai sumber, yaitu APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR).

Di sisi lain, untuk desa yang aktif membentuk koperasi akan mendapat insentif tambahand ari APBDes.

Presiden juga menginstruksikan para kepala desa untuk segera membentuk tim percepatan koperasi bersama Karang Taruna dan PKK, sementara perangkat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi dari Kemenkop atau dinas terkait.

Inpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2025.