BUSINESS
Rahasia Bank dalam Sorotan, OJK Luncurkan Regulasi Terbaru

SEAToday.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 44/2024. Regulasi itu bertujuan guna mengatur pembukaan rahasia bank yang lebih transparan dan terstruktur.
POJK merupakan pembaruan dari peraturan lama yang sudah berlaku dua dekade. Peraturan ini terbit sebagai respon terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Seperti dilansir dari ANTARA.
Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen OJK, mengatakan POJK 44/2024 bertujuan sebagai pedoman bagi stakeholders. Pedoman itu meliputi pihak yang meminta rahasia bank, aparat penegak hukum, dan industri perbankan.
Pada peraturan baru ini terdapat penyesuaian terminologi dari “segala sesuatu” menjadi “informasi”. Hal ini diatur agar definisi rahasia bank sesuai dengan Undang-Undang P2SK yang lebih baru.
POJK 44/2024 memperkenalkan istilah baru seperti “nasabah investor dan investasinya”. Hal ini mencakup informasi yang belum diatur dalam peraturan sebelumya, memberikan kejelasan bagi pihak yang terlibat.
Kewajiban bank untuk merahasiakan nasabah kini lebih terperinci. Bank juga harus memiliki prosedur internal untuk pembukaan rahasia bank sesuai dengan ketentuan peraturan ini.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan terus mengawasi implementasi POJK 44/2024 untuk memastikan efektivitasnya. Dengan pengawasan ini, diharapkan peraturan baru ini dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat.
POJK 44/2024 mulai berlaku pada 27 Desember 2024, menggantikan peraturan sebelunya, PBI Rahasia Bank yang lama kini dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penulis : Irvinda Rafii