SEAToday.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan penghapusan utang tak diberlakukan untuk semua UMKM. Kebijakan ini hanya menyasar bagi masyarakat yang memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.
Salah satunya adalah kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," kata Maman usai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 6 November 2024, dilansir Antara.
Ia melanjutkan, penghapusan piutang macet tersebut, juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Ketentuan berikutnya, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
"Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya.
Recommended Article
State Owned Enterprise
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
SOE Minister Erick Thohir Assures No Layoffs in Angkasa Pura Merg...
SOE Minister Erick Thohir confirmed that there would be no layoffs in the merger process of PT Angkasa Pura I and Angkasa Pura II.
ESG
5 Simple Steps for Sustainable Lifestyle
Five practical ways to embark on a sustainable lifestyle.
Practical Tips for Household Waste
Sorting household waste is an essential step towards reducing waste generation and promoting environmental sustainability.
Understanding Non-Organic Waste
Non-organic waste refers to discarded materials that are difficult to decompose.
Cash for Trash: Turning Used Plastic Bottles into Rewards
Reverse Vending Machine (RVM) merupakan mesin untuk melayani penukaran botol plastik di fasilitas umum dengan menggunakan sistem poin lewat aplikasi Plasticpay.
Popular Post
Top 10 SOEs on 2024 Fortune Southeast Asia 500, Telkom Indonesia...
A total of 20 state-owned enterprises (SOEs) are listed in the Fortune Southeast Asia 500 2024. Indonesia’s largest telecommunications company Telkom Indonesia (@telkomindonesia) was also included in the top 10 list
Trade Ministry Ready to Support Freeport’s Second Smelter in Gres...
The Trade Ministry is ready to support PT Freeport Indonesia (PTFI) ahead of the operation of its second smelter in Gresik, East Java.
Minister Airlangga: VAT to Increase to 12 Pct. Starting 2025
Minister Airlangga said VAT to Increase to 12 Pct. Starting 2025