• Wednesday, 30 October 2024

Kemenperin: iPhone 16 Tidak Bisa Diperjualbelikan Karena Tanpa Sertifikat TKDN

Kemenperin: iPhone 16 Tidak Bisa Diperjualbelikan Karena Tanpa Sertifikat TKDN
Kemenperin: iPhone 16 Tidak Bisa Diperjualbelikan Karena Tanpa Sertifikat TKDN. (Foto: Apple Newsroom)

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa perangkat ponsel iPhone 16 masih tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Jumat (25/10) menyebutkan bahwa Apple belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan tengah menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple sebagai proses perpanjangan sertifikat TKDN.

Terkait perkiraan bahwa sudah ada sebanyak 9.000 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia, Febri menjelaskan produk tersebut merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos yang membayar pajak. Produk tersebut terbatas pada pemakaian pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan. 

 

Share
ESG
AMAN Plants 10,000 Mangroves for Net Zero Goal on World Environment Day 2024

AMAN Plants 10,000 Mangroves for Net Zero Goal on World Environment Day 2024

5 Simple Steps for Sustainable Lifestyle

Five practical ways to embark on a sustainable lifestyle.

Practical Tips for Household Waste

Sorting household waste is an essential step towards reducing waste generation and promoting environmental sustainability.

Understanding Non-Organic Waste

Non-organic waste refers to discarded materials that are difficult to decompose.

Cash for Trash: Turning Used Plastic Bottles into Rewards

Reverse Vending Machine (RVM) merupakan mesin untuk melayani penukaran botol plastik di fasilitas umum dengan menggunakan sistem poin lewat aplikasi Plasticpay.